Dripping Morning Dew Red Rose
Selamat Datang!

Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

1.       Dasar hukum kewarganegaraan.
1.       UUD 1945 Pasal 26 :
1.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.       UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
3.       Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).

2.       Asas kewarganegaraan.
a.       Ius Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.
b.       Ius Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china.
Karena dua asas ini ada orang yang apatride dan bipatride.
3.       Dua prinsip memperoleh kewargaan :
a.       Stelsel Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b.       Stelsel pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan (repudiasi)

4.       Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status Warga Negara berdasarkan UU:
1.       18 Agustus 1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.

2.       3 Juni 1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan RI dan RRC 22 April 1955 : mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi WNI atau WNC. UU ex darurat no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada WNA yang telah tinggal 15 tahun berturut-turun di Indonesia.

3.       3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja Bundar dibatalkan.

4.       29 Juli 1958  (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak ada bipatride atau apatride.
a.       Pada waktu lahir memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah.
b.       Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
c.       Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d.       Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya kewarganegaraan.
e.       Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
f.        Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.       Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
h.       Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU.

5.       Warga negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)

1.       Anak dari pasangan WNI.
2.       Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3.       Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4.       Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5.       Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6.       Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7.       Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8.       Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9.       Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak  belum memberikan status kewargaan.
10.   Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11.   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12.   Anak WNI yang belum berusia lima tahun,  diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.

6.       Syarat-syarat warga negara Indonesia.

Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :
a.       Naturalisasi Biasa :
1.       Sudah berusia 21 tahun.
2.       Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3.       Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4.       Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5.       Sehat jasmani dan rohani.
6.       Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000

b.      Naturalisasi Luar Biasa  :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses biasa.

7.       Kehilangan Warga Negara Indonesia.
1.       Memperoleh kewargaan lain atas kemauan sendiri.
2.       Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3.       Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4.       Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5.       Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6.       Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7.       Tinggal  di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.

Perahanan dan Keamanan.
                Laut dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban seluruh warga negara untuk menjaganya. Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan TNI sebagai kekuatan utama, namun juga Rakyat semuanya sebagai kekuatan pendukung.
System pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya dengan cara-cara berikut :

a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c.  Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f.   Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Lembaga Negara

A.      Tujuan Pembelajaran 

Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta didik dapat : Menghormati pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan  pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.


B.      Materi Pembelajaran

1.       Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b.       Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
a.       Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)

2.       Pembagian Kekuasaan : John Locke  (1632)
b.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
c.       Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
d.       Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri


3.       Tugas Menteri
1.       Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2.       Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3.       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

4.       Jenis menteri
1.       Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.

2.       Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 :  agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan,  pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,

3.       Membantu presiden dalam urusan tertentu :  Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.

5.       Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a.       Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1.       Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
2.       Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU.  Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”
3.       Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4.       Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan.  Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.
5.       Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.  Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”
6.       Kekuasaan Moneter:  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945

b.       Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT

Kementrian Koordinator

1.    Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan  :
1.    Kementerian Dalam Negeri
2.    Kementerian Luar Negeri
3.    Kementerian Pertahanan
4.       Kementerian Komunikasi dan Informatika
5.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6.       Kementrian Hukum dan HAM

2.       Koordinator Bidang Perekonomian

3.       Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1.       Kementerian Agama;
2.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.       Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4.       Kementerian Kesehatan;
5.       Kementerian Sosial;
6.       Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7.       Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8.       Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4.       Koordinator Bidang Kemaritiman

Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll


LAMPIRAN

Pertanyaan kuize :

1.       Tiga pembagian kekuasaan menurut John Locke            (Legislatif, eksektuif, federal)
2.       Siapa yang menjalankan tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu  (eksekutif)
3.       Siapa yang menjalankan tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4.       UUD pasal 20 ayat (1), tentang?   (kekuasaan legislative)
5.       UUD pasal 4 ayat (1) tentang?   Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6.       Lembaga legislatif yang mengesahkan UUD?      MPR
7.       Tugas lembaga eksaminatif?         Mengawasi penggunaan keuangan negara  
8.       Inflasi dipicu oleh daya saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang pertama bertanggung jawab untuk hal ini?    Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9.       Apa itu kementrian nomenklatur?     Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)

Tugas 1. Struktur Kekuasaan Negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945

Horisontal : lembaga-lembaga yang kedudukannya sama dan sejajar. Berlaku garis koordinasi, pengawasan dan konsultatif  (1,2,3, 4 lalu 6, 8, 9)

Vertikal : Lembaga-lemabga negara yang berlaku garis komando, tanggung jawab, pemberi tugas dan yang menjalankan, mengangkat atau memberhentikan. ( 3,5,6,7)




A.      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)

Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².


1.       Pemetaan Batas Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a.       Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara

b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).   ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200 mill ke arah laut lepas.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari 150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka hanya  ada Laut Teritori dan ZEE sejauh 200 mill.

Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas

2.       Batas Wilayah Darat  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.       Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara :
Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur - Serawak), 
Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera. Provinsi yang  berbatasan  langsung  dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Penginderaan Jauh

Materi Tentang Penginderaan Jauh dan Interpretasi Citra [Terlengkap]

Halo, selamat datang di portal dunia suka-suka tempat untuk mencari informasi dan gudangnya segala referensi. Jika sebelumnya admin sudah membahas tentang peta, pada kesempatan kali ini kita akan belajar bersama tentang Pengeinderaan jauh dan Interpretasi citra. Sebelum masuk ke pembahasan mari kita cari tahu lebih dalam tentang apa itu Penginderaan jauh?

Pengertian Penginderaan Jauh

Penginderaan jauh atau yang biasa disebut dengan “inderaja” merupakan pengumpulan informasi tentang suatu objek atau daerah dari kejauhan, umumnya menggunakan data yang didapat dari satelit, pesawat, atau kendaraan bawah air. Pada sistem penginderaan jauh, metode yang digunakan kebanyakan meliputi fotografi, radar, spektroskopi, dan magnet.

Manfaat Inderaja

Ahli geologi yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam memerlukan informasi dari teknologi inderaja. Mereka biasanya memakai informasi tersebut untuk mengetahui, memperkirakan potensi, dan melokalisir daerah rawan bencana.
Selain itu, inderaja  juga bermanfaat untuk menentukan struktur geologi, pemantauan daerah bencana gempa dan vulkanik, pemantauan pencemaran laut dan lapisan minyak di laut, pemantauan distribusi sumberdaya alam
Inderaja saat ini sudah berkembang pesat. Pemanfaatannya tidak hanya sekedar mengidentifikasi objek di permukaan bumi, tetapi telah sampai pada tahap analisis untuk perencanaan pembangunan di berbagai bidang. Salah satu kelebihan inderaja adalah informasi keruangan dari wilayah yang luas di permukaan bumi dapat diperoleh secara tepat dan cepat. Saat ini teknologi penginderaan jauh sudah terintegrasi dengan internet dalam tampilan foto udara dari wilayah di permukaan bumi

Komponen dalam Penginderaan Jauh

Sistem di dalam inderaja mempunyai banyak komponen yang saling berhubungan satu sama lain. Komponen inderaja membentuk suatu sistem yang menghasilkan data inderaja. Komponen-komponen inderaja adalah sebagai berikut

Sumber Tenaga

cahaya matahari
longevitylive.com
Tenaga inderaja dapat berupa tenaga elektromagnetik dan tenaga cahaya buatan. Tenaga elektromagnetik bersumber dari cahaya matahari. Objek di permukaan bumi dapat dilihat dan direkam sensor dengan adanya tenaga. Sumber tenaga inderaja dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Sistem pasif dengan menggunakan sumber tenaga dari cahaya matahari
  2. Sistem aktif dengan menggunakan sumber tenaga buatan seperti cahaya lampu blitz
Jumlah tenaga yang diterima objek dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
  • Waktu penyinaran
Jumlah energi yang diterima oleh objek pada siang hari saat matahari tegak lurus lebih besar daripada saat sore hari saat matahari dalam posisi miring. Semakin banyak energi yang diterima objek, maka akan semakin cerah warna objek
  • Bentuk Permukaan Bumi
Permukaan bumi yang bertopografi halus atau berwarna cerah memantulkan lebih banyak sinar matahari dibandingkan dengan permukaan bumi bertopografi kasar atau berwarna gelap. Kondisi ini menyebabkan daerah bertopografi halus dan cerah terlihat lebih terang dan jelas.
  • Keadaan Cuaca
Keadaan cuaca pada saat perekaman mempengaruhi kemampuan sumber tenaga dan memantulkan tenaga. Keadaan udara yang berkabut menjadikan hasil penginderaan jauh tidak jelas atau tampak.

Atmosfer

lapisan atmosfer
thinglink.com
Lapisan udara terdiri atas berbagai jenis gas seperti O², CO², nitrogen, hidrogen, helium, dan masih banyak gas-gas lainnya. Molekul-molekul gas tersebut dapat menyerap, memantulkan, dan melewatkan radiasi elektromagnetik. Bagian spektrum elektromagnetik di atmosfer yang dapat mencapai bumi disebut dengan Jendela Atmosfer. Kondisi cuaca yang berawan menyebabkan sumber tenaga tidak dapat mencapai permukaan bumi.

Sensor

naturaltech.it
Sensor merupakan alat yang digunakan untuk melacak, mendeteksi, dan merekam suatu objek pada daerah jangkauan tertentu. Setiap sensor memiliki kepekaan yang berbeda-beda  terhadap bagian spektrum elektromagnetik. Kemampuan sensor untuk merekam gambar terkecil disebut dengan resolusi spasial.
Semakin kecil objek yang dapat direkam oleh sensor, maka semakin baik kualitas sensor dan resolusi spasial citra. Sensor penginderaan jauh dapat dipasang pada pesawat, drone, helikopter, atau satelit. Berdasarkan sensornya, inderaja dapat dibedakan menjadi sensor fotografi dan sensor elektronik
1. Sensor Fotografi
Sensor ini merekam objek di permukaan bumi dengan kamera melalui proses kimiawi. Sensor fotografi bekerja pada spektrum tampak mata dan menghasilkan citra foto. Sensor pada pesawat menghasilkan citra foto (foto udara) dan sensor satelit menghasilkan citra satelit (foto satelit). Beberapa keuntungan menggunakan sensor fotografi adalah caranya sederhana, biayanya tidak terlalu mahal, dan resolusi spasialnya cukup baik.
2. Sensor Elektronik
Sensor elektronik atau bisa disebut dengan penyiam bekerja secara elektrik dalam bentuk sinyal melalui sistem scanning. Sensor ini bekerja pada spektrum yang lebih luas daripada spektrum tampak mata seperti spektrum inframerah, gelombang mikro, dan radar. Sinyal eletronik direkam pada pita magnetik lalu kemudian diproses menjadi data visual atau data digital dengan menggunakan komputer. Sensor elektronik menghasilkan citra nonfoto

Objek

objek pengindeaan jauh
http://kakakpintar.com
Objek inderaja merupakan benda-benda di permukaan bumi. Inderaja dapat mengindera objek yang letaknya sulit dijangkau atau berbahaya. Contoh objek yang sulit dijangkau atau berbahaya adalah hutan dipedalaman dan kawah digunung api yang masih aktif

Wahana

satelit
pixabay.com
Wahana merupakan kendaraan yang berfungsi untuk menyimpan atau meletakkan alat perekam. Merekam objek permukaan bumi bisa dilakukan di angkasa dan luar angkasa. Wahana yang bisa digunakan dalam ideraja misalnya balon udara, pesawat terbang, pesawat ulang alik, drone, satelit.

Data

Data penginderaan jauh diperoleh melalui dua cara, yaitu manual dan digital. Cara manual melalui interpretasi secara visual. Cara digital menggunakan komputer. Foto udara biasanya di interpretasi secara manual.

Citra

Citra merupakan gambaran suatu gejala di permukaan bumi sebagai hasil rekaman penginderaan jauh. Dalam inderaja citra dibagi menjadi dua, yaitu citra foto dan citra nonfoto.

Penggunaan Data

Pengguna data inderaja dapat berupa perorangan, kelompok, atau pemerintah. Keberhasilan pengguna data dalam memahami data inderajja berhubungan dengan kemampuan pengguna data dalam melakukan interpretasi peta.

Jenis-jenis Citra

Hasil rekaman penginderaan jauh atau citra mempunyai jenis yang bermacam-macam. Apa sajakah itu?

Citra Foto

Citra foto merekam objek secara serentak menggunakan spektrum tampak dan perluasannya. Pemotretan dengan sensoor kamera dilakukan dengan pada saat wahana beroperasi dengan mengikuti jalur terbang yang sudah ditentukan sebelumnya. Hasil pemotretan tersebut akan tergambar dalam citra foto (foto udara)
Jenis-jenis foto Udara
1. Foto udara berdasarkan spektrum elektromagnetik
  • Foto Ultraviolet
foto ultraviolet
voanews.com
Foto udara ultraviolet dibuat menggunakan panjang gelombang 0,3-0,4 um. Foto ultraviolet sangat bagus digunakan untuk mendeteksi pencemaran air oleh minyak karena pantulan air dan minyak terlihat jelas pada panjang gelombang ini.
  • Foto Pankromatik Hitam Putih
pankromatik hitam putih
http://sobatgeo.blogspot.co.id
Foto udara pankromatik hitam putih dibuat menggunakan panjang gelombang 0,4-0,7 um. Wujud objek pada foto ini tampak seperti wujud aslinya. Vegetasi sulit dibedakan dengan objek lain karena perbedaan nilai pantulannya kecil.
  • Foto Pankromatik Berwarna
Foto pankromatik berwarna juga dibuat menggunakan panjang gelombang 0,4-0,7 um dan bersifat hampir sama dengan pankromatik hitam putih. Akan tetapi, pengenalan objek lebih mudah dilakukan pada foto pankromatik berwarna karena warna pada foto mirip dengan aslinya.
  • Foto Ortokromatik
foto ortokromatik
balittra.litbang.pertanian.go.id
Foto ortokromatik dibuat dengan menggunakan panjang gelombang 0,4-0,58 um dan menggunakan spektrum tampak dari saluran iru hingga hijau. Pada foto ortokromatik banyak objek terlihat jelas. Foto ini cocok digunakan untuk studi pantai karena mempunyai film yang peka terhadap objek di bawah permukaan air hingga kedalaman 20 meter. Foto ini baik untuk survei vegetasi karena dedaunan hijau tampak kontras dengan objek sekitarnya.
  • Foto Inframerah Hitam Putih
Foto inframerah hitam putih dibuat menggunakan panjang gelombang 0,7-0,9 um. Pantulan vegetasi pada foto ini bersifat unik karena berasal dari bagian dalam vegetasi sehingga baik untuk membedakan jenis vegetasi sehat dengan yang tidak sehat
  • Foto Inframerah Berwarna
foto inframerah
resellercitrasatelit.wordpress.com
Foto inframerah berwarna memiliki karakteristik yang sama dengan foto inframerah hitam putih. Akan tetapi, pada foto ini vegetasi tampak tampak berwarna merah dan lebih mudah dibedakan dari objek lain disekitarnya.
  • Foto Multispektral
Foto multispektral merupakan foto jamak yang dibuat menggunakan panjang gelombang berbeda-beda. Umumnya  foto multispektral menggunakan empat saluran, yaitu biru (0,4-0,5 um), hijau (0,5-0,6 um), merah (0,6-0,7 um), inframerah (0,7-0,9 um)
2. Foto udara berdasarkan sumbu kamera
  • Foto udara vertikal, yaitu foto udara yang dibuat dengan kamera tegak lurus atau condong 1º-4º terhadap permukaan bumi
  • Foto udara condong, yaitu foto udara yang dibuat dengan posisi kamera menyudut terhadap garis tegak lurus permukaan bumi
  • Foto udara sangat condong, yaitu foto udara yang dibuat dengan posisi kamera menyudut sangat besar sehinga tampak cakrawala pada fotonya.
3. Foto udara berdasarkan Jumlah dan Jenis Kamera
  • Foto tunggal, yaitu foto udara yang dibuat menggunakan kamera tunggal
  • Foto jamak, yaitu foto udara yang dibuat menggunakan kamra jamak.

Citra Nonfoto

Citra nonfoto merupakan gambaran kenampakan muka bumi yang dihasilkan dari sensor bukan kamera. Citra nonfoto diperoleh dari penyiaman (scanning). Penyiam (scanner) dipasang pada wahana seperti satelit yang beroperasi di luar angkasa. Penyiaman merupakan proses perekeman objek yang menghasilkan informasi keruangan di permukaan bumi. Perekaman dilakukan secara parsial menggunakan beberapa spektrum seperti spektrum tampak dan perluasannya, spektrum termal, serta gelombang mikro.
1. Berdasarkan spektrum elektromagnetik yang digunakan, citra dibedakan sebagai berikut
  • Citra inframerah termal, yaitu citra yang dibuat menggunakan gelombang inframerah termal. Pengenalan karakteristik objek didasarkan pada perbedaan rona atau warna citra. Perbedaan rona menunjukan perbedaan suhu dan daya pancar objek
  • Citra radar, yaitu citra yang dibuat menggunakan gelombang mikro yang bersumber dari tenaga buatan seperti penyinaran pada objek.
  • Citra gelombang mikro, yaitu citra yang dibuat menggunakan gelombang mikro yang bersumber dari tenaga alam seperti sinar matahari.
2. Berdasarkan sensor citra, dibedakan sebagai berikut
  • Citra Tunggal, dibuat menggunakan sensor tunggal atau saluran lebar
  • Citra multispektral dibuat menggunakan sensor jamak atau saluran sempit.
3. Berdasarkan sarananya, citra dibedakan sebagai berikut
  • Citra Satelit, yaitu citra yang dibuat di antariksa. Citra satelit dapat dibedakan berdasarkan penggunaanya, yaitu
  1. Citra satelit untuk penginderaan planet, contohnya Viking (AS), dan Venera (Rusia)
  2. Citra satelit untuk penginderaan cuaca, contohnya NOAA (AS), Meteor (Rusia)
  3. Citra satelit untuk penginderaan sumber daya alam dibumi, contohnya Landsat (AS), Spot (Perancis)
  4. Citra satelit untuk penginderaan laut, contohnya Seasat (AS), dan MOS (Jepang)
  • Citra dirgantara, yaitu citra yang dibuat menggunakan wahana yang beroperasi di udara, contoh dari citra dirgantara adalah citra inframerah termal dan citra radar

Langkah-langkah Interpretasi Citra

Berbagai objek pada citra dapat dikenal dari interpretasi citra. Interpretasi citra adalah kegiatan mengidentifikasi berbagai objek pada foto udara untuk menilai arti penting objek itu. Alat yang digunakan untuk interpretasi citra foto udara adalah stereoskop. Alat ini dapat memunculkan kenampakan tiga dimensi dari objek yang tergambar pada foto udara.
Kenampakan tiga dimensi memudahkan para penerjemah (interpreter) mengenali suatu objek. Kenampakan tiga dimensi juga dapat digunakan untuk memperkirakan ketinggian suatu objek. Adapun langkah-langkah dalam interpretasi peta adalah sebagai berikut.

Deteksi

Deteksi atau pengenalan awal dilakukan dengan melihat foto udara atau citra secara keseluruhan, kemudian membuat garis batas terhadap kenampakan berbagai objek yang sama

Identifikasi

Identifikasi atau interpretasi adalah pembacaan ciri-ciri dari setiap objek. Interpretasi citra penginderaan jauh untuk pemetaan dilakukan berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut
1. Ciri spektral, yaitu ciri objek yang dihasilkan oleh interaksi tenaga elektromagnetik dan objek. Citra spektral hasil interaksi tersebut berupa rona atau warna. Rona menunjukan tingkat kegelapan atau kecerahan objek pada citra
2. Ciri spasial, yaitu ciri objek terkait dengan ruang, meliputi bentuk, ukuran, rona, tekstur, pola, asosiasi, situs, dan bayangan.
a). Bentuk, merupakan ciri yang paling mudah dikenali seperti gunung api berbentuk kerucut.
b). Ukuran, terdiri atas ukuran mutlak dan ukuran relatif. Contoh dari ukuran mutlak adalah ukuran lapangan sepak bola, contoh dari ukuran relatif adalah ukuran jalan raya dan jalan desa
c). Rona, menunjukan tingkat kecerahan atau nilai pantulan suatu objek. Sawah yang digenangi air terlihat lebih gelap daripada sawah kering.
d). Tekstur, menunjukan frekuensi perubahan rona pada citra. Tekstur objek tanaman jagung dan kacang tanah berbeda pada citra. Tanaman jagung bertekstur kasar, sedangkan tanaman kacang tanah bertekstur relatif halus karena tanamannya pendek dan rapat.
e). Pola menunjukan susunan keruangan objek. Permukiman transmigrasi dikenali dari polanya yang teratur. Ukuran rumah dan jarak antar rumah seragam serta berdekatan dengan jalan.
f). Asosiasi menunjukan keterkaitan antarobjek. Sungai berasosiasi dengan jembatan
g). Situs menunjukan letak atau lokasi umum suatu objek. Permukiman umumnya terletak di dataran rendah.
h). Bayangan objek dapat memperjelas kenampakan apabila tidak menutupi objek lain. Gedung tinggi memiliki bayangan panjang, sedangkan gedung rendah memiliki bayangan pendek
3. Ciri Temporal, yaitu ciri objek yang terkait dengan waktu perekaman atau umur objek. Kota Jakarta tampak berbeda pada citra yang dibuat pada tahun 2010 dan 2015

Analisis

Analisis merupakan tahap akhir dalam interpertasi citra yaitu menyimpulkan hasil interpretasi. Pada tahap ini objek-objek yang tergambar pada citra dapat diketahui
tarisapsp.blogspot.com. Powered by Blogger.

Total Pageviews