A. Tujuan
Pembelajaran
Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta
didik dapat : Menghormati
pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung
bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
negara.
B.
Materi Pembelajaran
1.
Pembagian
Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan
Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan
Eksekutif : melaksanakan UU
a. Kekuasaan
Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2.
Pembagian
Kekuasaan : John Locke (1632)
b. Kekuasaan
Legislatif : pembuat UU
c. Kekuasaan
Eksekutif : melaksanakan UU
d. Kekuasaan
Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
1. Menyelenggarakan
perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3. Koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4.
Jenis menteri
1. Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara
tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
2. Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann
energy, perhubungan, pertanian, kelauatan,
Desa, agrarian dan tata ruang,
3. Membantu presiden dalam urusan tertentu : Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur
negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah,
pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan
anak.
5.
Pembagian
Kekuasaan (Division of Power) di
Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a. Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1. Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat
(1) UUD 1945: “MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD.”
2. Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut
UUD”
3. Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4. Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum
dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama
Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah
Mahkam Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan
mandiri”
6. Kekuasaan Moneter:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan
oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b. Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat –
propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT
Kementrian Koordinator
1.
Koordinator
Bidang Politi, Hukum dan Keamanan :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
6.
Kementrian
Hukum dan HAM
2.
Koordinator
Bidang Perekonomian
3.
Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4.
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
LAMPIRAN
Pertanyaan kuize
:
1.
Tiga pembagian kekuasaan
menurut John Locke
(Legislatif, eksektuif, federal)
2.
Siapa yang menjalankan
tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu (eksekutif)
3.
Siapa yang menjalankan
tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4.
UUD pasal 20 ayat (1),
tentang? (kekuasaan legislative)
5.
UUD pasal 4 ayat (1)
tentang? Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6.
Lembaga legislatif yang
mengesahkan UUD? MPR
7.
Tugas lembaga eksaminatif? Mengawasi
penggunaan keuangan negara
8.
Inflasi dipicu oleh daya
saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang
pertama bertanggung jawab untuk hal ini?
Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9.
Apa itu kementrian
nomenklatur? Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib
ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas
kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)
Horisontal : lembaga-lembaga
yang kedudukannya sama dan sejajar. Berlaku garis koordinasi, pengawasan dan
konsultatif (1,2,3, 4 lalu 6, 8, 9)
Vertikal : Lembaga-lemabga
negara yang berlaku garis komando, tanggung jawab, pemberi tugas dan yang
menjalankan, mengangkat atau memberhentikan. ( 3,5,6,7)
A.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)
Nusantara berarti kesatuan
negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu
meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui
secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of
the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta
km².
1.
Pemetaan Batas Wilayah Laut
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung
apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200
mill ke arah laut lepas.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari
150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut
teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka
hanya ada Laut Teritori dan ZEE sejauh
200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
2.
Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Batas-Batas Wilayah
Indonesia di Sebelah Utara :
Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur - Serawak),
Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan
Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di
titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua
negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga
wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua
berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat
(Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia
dan Samudera. Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas
landas kontinen.
No comments:
Post a Comment