1. Dasar hukum kewarganegaraan.
1.
UUD
1945 Pasal 26 :
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.
UUD
1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
3.
Surat
Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan
RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi
Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).
2. Asas kewarganegaraan.
a.
Ius
Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau
negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir
di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya
: Amerika, Inggris dan Mesir.
b.
Ius
Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara
Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara
penganut : china.
Karena dua asas ini ada orang yang
apatride dan bipatride.
3. Dua prinsip memperoleh kewargaan
:
a.
Stelsel
Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan
hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b.
Stelsel
pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara
menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan
(repudiasi)
4. Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status
Warga Negara berdasarkan UU:
1.
18
Agustus 1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
2.
3
Juni 1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan RI dan RRC 22 April 1955 :
mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi WNI atau WNC. UU ex darurat
no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada WNA yang telah tinggal 15
tahun berturut-turun di Indonesia.
3.
3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja Bundar
dibatalkan.
4.
29
Juli 1958 (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak
ada bipatride atau apatride.
a.
Pada waktu lahir memiliki hubungan
kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan
tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah.
b.
Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
c.
Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d.
Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak
punya kewarganegaraan.
e.
Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama
orang tuanya tidak diketahui.
f.
Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama
kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau
ibunya.
h.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan UU.
5. Warga negara Indonesia (UU No. 12
tahun 2006)
1.
Anak dari pasangan WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
6. Syarat-syarat warga negara
Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :
a.
Naturalisasi Biasa :
1.
Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
b. Naturalisasi Luar Biasa :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan
mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses
biasa.
7.
Kehilangan Warga Negara Indonesia.
1.
Memperoleh kewargaan lain atas kemauan
sendiri.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
Perahanan dan Keamanan.
Laut
dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban seluruh warga negara untuk menjaganya.
Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga
keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan TNI sebagai kekuatan utama, namun juga
Rakyat semuanya sebagai kekuatan pendukung.
System pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan
artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat
Pasal
27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya
dengan cara-cara berikut :
a. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana
di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
f.
Pengabdian
sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi
keahlian.
No comments:
Post a Comment